PERUBAHAN NAMA DAN KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN MENJADI DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Selasa 16-07-2024,12:17 WIB
Reporter : Prof. Yusril Ihza Mahendra
Editor : Jal

Dengan demikian, hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tatanegara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran tahhn 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsirvtentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang.(*)

BACA JUGA:REFORMASI, & PENGHINATAN KAUM INTELEKTUAL

BACA JUGA:MEGAWATI DIANTARA PRABOWO DAN JOKOWI

Kategori :