Sidang Akhi, Saksi Bilang HP Bukan Dirusak, Aon Tolak Jadi Saksi

Rabu 10-07-2024,21:58 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tuduhan pihak JPU  yang dikomandani Syamsul dari Kejaksaan Agung kalau handphone terdakwa Toni Tamsil als Akhi, sengaja dirusak, dibantah saksi Edwin. Handphone dimaksud adalah Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam. Sementara  Edwin sendiri merupakan teman baik dari terdakwa Akhi. 

Di muka sidang yang diketuai hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, Edwin diminta oleh Ajui bawakan handphone Aki. 

"Saat disuruh itu gak kepikiran macam-macam, saya bawa saja. Kondisi handphone baik," katanya.

Dia pun membawa handphone tersebut dengan cara dikantongi. Selanjutnya dia pulang ke rumah dengan motor -juga melintas dekat toko milik Akhi. 

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Akhi, Kesaksian Aon Via Daring

Namun ternyata pas dibawa pulang itulah hanphone tersebut jatuh. 

"Jatuh di tengah jalan dilindas mobil. Pecah jadinya, saya ambil dalam kondisi pecah," ujarnya.

Saat sudah sampai rumahnya, saksi Ajui -juga teman Akhi-  datang guna mengambil handphone milik Akhi itu. Lalu oleh Ajui diambil -walau dalam keadaan rusak- diserahkan kepada penyidik. 

Aon Tolak Bersaksi

Sementara itu Thamron selaku kakak kandung dari Akhi yang seyogyanya diperiksa selaku saksi namun ternyata menolak bersaksi. Dia menyatakan keberatan dan mengundurkan diri.

BACA JUGA: Hakim Ketua Persidangan Akhi Berganti, Pesannya: Jika Ada yang Lobi Lapor ke KPK

"Saya mau mengundurkan diri,” kata Aon menjawab pertanyaan ketua majelis  Sulistiyanto atas kesediaan Aon sebagai saksi mengingat adanya hubungan darah -kakak beradik. 

Sementara itu penasehat hukum Jhohan Adhi Ferdian mengatakan Aon secara hukum punya hak tidak memberikan keterangan. 

"Hak-hak saksi dalam perkara pidana pada KUHAP bahwa seseorang saudara kandung atau ada hubungan keluarga memiliki hak untuk memberikan kesaksiannya ataupun tidak.  Hubungan Aon dan Akhi ini kan kakak beradik,  maka saudara saksi tadi menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

BACA JUGA:Terseret Tipikor Tata Niaga Timah, Toni Tamsil Masuk Sel Mapenaling

Kategori :