Sidang Terdakwa Akhi, Kesaksian Aon Via Daring

Rabu 10-07-2024,16:30 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Persidangan perkara dugaan perintangan halangi penyidikan kasus Tipikor tata niaga pertimahan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil als Akhi, kembali lanjut, Rabu, 10 Juli 2024. 

JPU yang diketuai Syamsul dari Kejaksaan Agung menghadirkan 5 orang saksi. Masing-masing: Tamron als Aon, Albani, Jauhari, Edwin Leonardi dan Moh. Faisal.

BACA JUGA:JPU Hadirkan 3 Jaksa Penyidik Kejagung

Dalam persidangan yang diketuai hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, pemeriksaan -masih sama- seputar penggeledahan 24 Januari 2024.

Nampak para saksi sudah hadir di muka sidang. Adapun teknis pemeriksaan dimana 2 saksi Aon dan Albani diperiksa secara online atau daring. Mengingat 2 orang ini sedang menjalani penahanan JPU di Kejaksaan Agung. Sedangkan 3 sisanya diperiksa secara offline.***

Kategori :