Bong Ming Ming: Usut Jaringan Pembalakan Liar di Menumbing!

Selasa 09-07-2024,13:23 WIB
Reporter : Tim/Ant
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming meminta aparat penegak hukum mengusut jaringan pembalakan liar yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Mentok.

"Perlu diusut jaringannya agar tidak terulang di kemudian hari," kata Bong Ming Ming di Mentok, Senin (8/7).

Wakil Bupati Bangka Barat ini juga mengapresiasi keberhasilan tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembalakan liar ini, dan kasus ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Untuk Transkasi Timbangan, Pemkab Bangka Sediakan Aplikasi Si Bedebur

Ia mengecam aksi pembalakan liar di kawasan Tahura Bukit Menumbing yang terletak di Desa Airputih, Kecamatan Mentok karena kawasan itu merupakan hutan konservasi yang memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan warga di daerah itu dan terdapat aset sejarah nasional yang perlu dijaga kelestariannya.

“Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang kawasan tersebut bukan kewenangan daerah, namun kalau Tahura Menumbing berada di wilayah kabupaten sehingga kita harus bersama-sama menjaga kawasan itu," katanya.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN IAIN SAS Babel Gelar Peringatan Muharram di Beruas

Menurut dia, kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Tahura Menumbing perlu diusut tuntas karena kawasan itu merupakan situs sejarah yang di dalamnya terdapat Pesanggrahan Menumbing tempat pengasingan para pejuang Kemerdekaan RI di tahun 1948-1949 dan menjadi kebanggaan masyarakat Mentok.

Selain menjadi tempat pengasingan sejumlah pejuang kemerdekaan, di kawasan itu juga menjadi satu-satunya tempat yang memiliki keragaman ekosistem flora dan fauna di daerah itu.

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Persero Dengan Kinerja Terbaik Pada Penghargaan Bisnis Indonesia Award (BIA) 2024

Hal ini dikatakan Bong Ming Ming menanggapi penangkapan dua orang pelaku pembalakan liar oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Babar bersama tim Tahura Menumbing dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penangkapan dua pelaku pembalakan liar berinisial Rus (41) dan Ram (40) dilakukan tim gabungan pada Rabu (3/7) sore.

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membelah kayu menggunakan mesin.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan RSUD Sejiran Setason

Saat diminta menunjukkan surat bukti perizinan, mereka tidak memiliki sehingga kedua pelaku diamankan untuk dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Barang bukti yang diamankan dua unit mesin potong kayu, bahan bakar minyak dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.

Kategori :