Pemuda di Tanjung Labu Ini Edarkan Narkoba, Ini Akibatnya

Senin 08-07-2024,19:47 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pria ARS (28) asal desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nyambi menjual narkoba.

Penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih serta 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat Bruto 2,15 gram. 

Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku ARS ini karena menurut informasi sering terjadi transaksi narkoba di kediamannya.

"Dari informasi ternyata sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya," ucapnya, Senin (08/07).

BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap di Kontrakan Balunijuk, BB 10,28 Gram

BACA JUGA:Dibawah Pengaruh Sabu, Residivis di Pangkalpinang Nyaris Bunuh Kakak Tiri

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yakni, 2 ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, 1 plastik bening besar bertuliskan ‘CREATE YOUR IDENTITY, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan uang senilai Rp.1.571.000.

Disebutkannya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

"Terhadap tersangka ARS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Nyambi Jadi Kurir Sabu, Petani Padang Baru Diciduk Polisi

BACA JUGA:Transaksi Di Parkir RSUD, 2 Pengedar Sabu Disikat Tim Hantu

Kategori :