BABELPOS.ID, SUNGAILIAT- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, menegaskan penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat lain terkait sosial bagi warga tidak mampu diberikan secara gratis.
"Saya nyatakan segala urusan sosial untuk warga tidak mampu tidak ada pungutan biaya sedikitpun atau gratis," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa di Sungailiat, Selasa.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Tersangka Diantaranya Residivis
Hal itu disampaikan dia menanggapi laporan ada oknum dari salah yayasan yang memungut biaya pembuatan SKTM sebesar Rp100.000 dengan alasan biaya pembuatan SKTM dari dinas sosial.
"Perlu masyarakat ketahui bahwa dalam pelayanan sosial atau penerbitan SKTM, Dinas sosial Kabupaten Bangka tidak pernah menggunakan jasa pihak lain, masyarakat harus datang sendiri ke kantor," jelas dia.
BACA JUGA:Dinsos Bangka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Penyamun
Dia menyarankan seluruh lapisan masyarakat atau warga kurang mampu yang mengurus permasalahan sosial jangan menggunakan jasa pihak lain karena oknum tersebut tentu akan minta imbalan.
"Saya benar-benar geram mendapat laporan dari ulah oknum dari salah satu yayasan tersebut yang tega meminta uang dari warga yang tidak mampu, dan harusnya warga yang tidak mampu itu yang berhak mendapat bantuan," ujarnya.
Parahnya lagi kata Baharudin, oknum yayasan itu kepada warga tidak mampu juga menawarkan jasa peralihan BPJS berbayar ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat atau pun bantuan iuran dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Sidang Tipikor CSD-WP, Giliran Para Pemborong Bersaksi
"Setelah BPIJK itu terbit, oknum yayasan minta yang imbalan sebesar Rp250.000, kasus ini ditemukan lebih dari 30 warga tidak mampu di Kecamatan Merawang menjadi korban, jelas dia.
Dalam kasus itu, hendaknya menjadi perhatian bagi masyarakat yang lain supaya dalam pengurusan administrasi sosial hendaknya dikerjakan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak lain.
Dinsos Kabupaten Bangka akan memperketat pegawasan dengan harapan tidak terjadi kembali kasus yang merugikan warga tidak mampu.(dee)