BABELPOS.ID, TOBOALI - Kronologi kasus persetubuhan anak bawah umur yang diduga digilir oleh lima orang di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), terungkap.
Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani pada Rabu (26/06) mengungkapkan, Unit PPA Reskrim Basel telah mengamankan 5 orang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak baru gede (ABG) Bunga (15) di Kecamatan Toboali.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (22/06) sekira pukul 18.30 Wib ayah korban mencari anaknya yang dijemput oleh seorang laki - laki di jalan. Lalu pukul 24.00 Wib ayahnya kembali mencari korban namun tidak ditemukan juga. Sekira pukul 01.00 Wib, ayahnya mendapat telepon dari istrinya bahwa anaknya berada di rumah pamannya. Lalu anaknya dijemput pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib, tetapi korban tidak mau pulang.
BACA JUGA:9 Anak Bawah Umur Dicabuli Pria 24 Tahun, Modusnya Dipalak
BACA JUGA:Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali
Pada saat itulah korban bercerita kalau sekira pukul 20.30 Wib ia dipaksa untuk minum - minuman keras jenis arak oleh lelaki yang menjemputnya sebanyak dua gelas sampai mabuk. Setelah mabuk dan lemas ia dirudapaksa secara bergantian.
"Korban ini dipaksa minum alkohol jenis arak, lalu disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian," tuturnya.
Lalu Senin (25/06) unit PPA Polres Basel Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif. Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang didampingi orang tuanya. Selanjutnya 5 orang terduga pelaku dengan didampingi oleh orang tuanya dibawa ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! ABG 15 Tahun di Toboali Dicabuli 5 Orang
BACA JUGA:Ekonomi Sulit, Emak-emak di Pangkalpinang Ini Malah Jadi Pecandu dan Jual Sabu, Begini Akhirnya
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tempat tidur, 1 buah botol bekas botol arak, jepit rambut korban, pakaian korban serta pakaian para tersangka.
"Untuk tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang," terangnya.
"Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara," tambahnya. (*)
BACA JUGA:Modus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel Terungkap: Berkhayal Pernikahan dan Ancaman
BACA JUGA:Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali