"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," tegas Raden.
BACA JUGA:Kembali Main Sabu, Dicky Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
BACA JUGA:Dua Residivis Kembali Berulah, Curi Batu Bata Milik Warga Pakai Pick Up, Uangnya Buat Beli Sabu
Lanjut Raden, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari seorang bandar yang bernama Anggoi yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Anggoi ini adalah kakak kandung tersangka. Jadi karena kondisi ekonomi sulit ditambah lagi tersangka juga pemakai sudah 10 tahun, jadi nekat membantu kakak kandungnya melakukan penjualan narkoba sebagai kurir yang wilayah sasaran lemparnya di Kelurahan Temberan," pungkas Raden.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)
BACA JUGA:Curi Mesin Air RSBT untuk Beli Sabu dan Judi, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Kembali Diringkus
BACA JUGA:Simpan Sabu Seberat 23,64 gram, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel