Modus Kirim Video Kata-kata Intim ke Korban, Sudah 8 Kali Disetubuhi

Minggu 09-06-2024,17:23 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Setelah tertangkapnya M (15) terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Melati (14) di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), terkuak modus dan fakta peristiwa tersebut.

"Pelaku ini pada awalnya Februari (09/02) sering men-DM korban melalui aplikasi Tiktok dengan mengirim video kata - kata intim layaknya suami istri," kata Kasie Humas Polres Basel pada Minggu (09/06).

BACA JUGA:Ibu di Toboali Ini Kaget, Dobrak Pintu Kamar, Ada Pria di Kamar Anak Ceweknya

BACA JUGA:Ini Fakta Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel

Setelah itu, komunikasi selanjutnya dilanjutkan melalui Whatsaap dan pada akhirnya mereka menjalin hubungan pacaran. Selama berpacaran itu pelaku sudah 8 kali melakukan persetubuhan terhadap korban Melati.

Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku sempat mengirim pesan melalui Whatsaap kepada korban untuk mengajak hubungan intim, tetapi korban menolaknya. Namun pelaku terus merayu dengan menyatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap korban.

"Pelaku ini statusnya berpacaran dengan korban, lalu dengan berbagai rayuan pelaku mengajak hubungan intim tetapi korban menolaknya, namun karena rayuan pelaku ini akhirnya terjadilah 8 kali peristiwa persetubuhan ini," jelasnya.

BACA JUGA:Modus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel Terungkap: Berkhayal Pernikahan dan Ancaman

BACA JUGA:Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali

Kasus ini terkuak pertama kali oleh orang tua korban. Saat itu orang tua korban yang sedang tidur mendapat telepon dari korban, namun saat diangkat korban tidak bicara. kemudian orang tuanya mendatangi kamar korban dan mendobraknya. Dalam kamar ibu korban mendapati putrinya hanya berpakaian dalam dengan seorang laki-laki. Kaget, ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Basel.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut, terhadap pelaku M (15) akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:7 Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 2 Dibekuk Tim Kelambit

BACA JUGA:Gadis Bawah Umur Disetubuhi di Pantai Telapak Kaki Hantu, Modusnya Siap Tanggung Jawab

Kategori :