BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Zulfikar alias Zul (46), warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang ditangkap polisi. Residivis narkoba yang berprofesi sebagai sopir ini kembali diringkus usai mencuri mesin air milik Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.
BACA JUGA:Heboh Kondom di Seleksi Paskibraka Babel, Begini Penjelasan Pihak Urban View Hotel
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan. Zul, kata dia, pernah dipenjara atas kasus narkoba.
"Zul ini merupakan residivis narkoba tahun 2010. Dia kembali kita tangkap karena ketahuan mencuri mesin air milik RSBT Pangkalpinang," kata Riza kepada Babel Pos, Jumat (31/5/2024).
BACA JUGA:Baru Tender, Proyek Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Babel Sudah Dibawa ke PTUN dan Ombudsman
Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 02.43 WIB. Awalnya, Zul bersama rekannya BB (masih dalam pencarian) menggunakan satu unit sepeda motor Scoppy warna hitam putih pergi ke RSBT dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Lalu, Zul menyuruh rekannya BB menunggu di motor tersebut, sedangkan Zul masuk pekarangan rumah sakit.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Adik dan Ipar Sandra Dewi, Serta Eks Plt Kepala ESDM Babel
Setelah berhasil masuk, lanjut Riza, Zul langsung memotong pipa mesin air tersebut menggunakan satu buah gergaji dan memasukan mesin air tersebut ke dalam tas yang dibawanya. Setelah berhasil mencuri, Zul pun bergegas meninggalkan TKP dan menuju sepeda motor, namun aksi tersebut diketahui satpam rumah sakit.
"Jadi setelah aksinya diketahui satpam rumah sakit, Zul mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh satpam. Sedangkan rekannya BB berhasil melarikan diri dengan motor satpam yang saat itu sedang mengejar Zul, dan kemudian motor Satpam yang dipakai BB diantarkan ke rumahnya oleh temannya. Tapi akhirnya motor tersebut berhasil diamankan Buser Naga. Sementara Zul selanjutnya dibawa Tim Buser Naga ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," beber Riza.
BACA JUGA:BE WISELY IN USING SOCIAL MEDIA: BIJAK DALAM BERSOSMED
Saat diinterogasi, lebih lanjut dikatakan Riza, Zul mengakui perbuatannya. Bahkan aksi itu dilakukan Zul sudah beberapa kali.
"Dari pengakuan pelaku Zul barang-barang yang berhasil dicuri dijual secara online menggunakan media sosial facebook secara COD, dan uang hasil penjualan digunakan Zul untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online dan kebutuhan sehari-hari," terang Riza.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Adik dan Ipar Sandra Dewi, Serta Eks Plt Kepala ESDM Babel
Selain mengamankan pelaku, Riza menambahkan, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih milik Zul, satu unit sepeda motor honda scoopy warna biru cream milik korban, satu buah mesin air merk Sanyo, satu buah mesin sedot tinja dan satu buah tas sandang warna hitam.(pas)