Febrie: Tipikor Timah Segera ke Pengadilan, Sidang di Pengadilan Mana?

Kamis 30-05-2024,09:52 WIB
Reporter : Tim/ant
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.DI.- Setelah hampir 6 bulan berjalan, kasus yang menghebohkan  negara ini, Tipikor tata niaga timah 2015-2022, segera bergulir ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," kata Febrie di Jakarta.

Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas:

1) Kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, 

2) kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, 

3) Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

BACA JUGA:Erzaldi Saksi Kasus Tipikor Timah 2015-2022, 22 Pertanyaan Kejagung, Diduga Soal ini

Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tambah Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," jelasnya.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.

"TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan," katanya.

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Periksa Pula 2 Pemilik PT SBS

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara, bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu.

Mengenai perkara ini akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara, Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu, di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.

Kategori :