BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ahda Muttaqin terduga korban pengeroyokan oleh pengacara Arifin Sitorus bersama kliennya Marinah alias Aying di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat memasuki tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk itu, sebagai aksi solidaritas sesama advokat, korban Ahda dikawal 12 advokat saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Babel, Rabu (29/5/2024).
Ahda didampingi oleh rekan seprofesi dari kantor Hukum Suwanto Kahir & Partners. Atas kasus berdasarkan LP nomor : LP/B/94/V/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 2 Mei 2024 ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap dirinya sebagai korban pelapor bersama saksi.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Daerah Bangka Barat
Surat kuasa No.004/SK/LP/SKP/V/2024 menjelaskan Ahda Muttaqin memberikan Kuasa kepada Suwanto Kahir, S.H sebagai Ketua Tim Advokat, Ahmad Albuni, S.H, Agus Purnomo, S.H, Dr. ( c ) Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H, Pratama Putra Sadewa, S.H, Bujang Musa, S.H.,M.H, Firmasnsyah, S.H, Aswandi, S.H, Yogi Apriansyah, S.H, Vicqie W.S Wirdana, S.H., M.H dan Apriadi Arsyad, S.H. yang merupakan para advokat atau penasehat hukum pada kantor hukum Suwanto Kahir & Partners beralamat di Jalan Depati Amir no. 5 Kelurahan Keramat , Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang , Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali
Mengenai hal ini, Suwanto Kahir, S.H mengatakan, kehadirannya bersama rekan rekan Advokat ke Polda Babel untuk mendampingi klien mereka (Ahda Muttaqin) yang juga sekaligus sebagai rekan seprofesi. Pasalnya, dia mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor seorang pengacara bernama Arifin Sitorus dan kliennya Marinah alias Aying.
"Kami ingin mengawal kasus ini agar di proses secara profesional. Kami juga datang dalam bentuk solidaritas sesama advokat Babel, jangan sampai ada lagi rekan-rekan kita yang mengalami hal seperti ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Lepas 12 Kades/Lurah Menuju Paralegal Academy 2024
Dia berharap dengan adanya pengawalan ini, penyidik dapat segera memproses masalah ini mengingat sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap pelapor. Dia juga menyayangkan hal ini terjadi, karena seorang advokat juga mengaku sudah melanglang buana dan mengklaim memiliki pendidikan lebih tinggi secara akademik masih melakukan hal-hal yang emosional daripada mengedepankan profesionalitas sebagai Advokat.
BACA JUGA:Baznas RI Bangun 50 ZMart di Babel
“Kami mengharapkan penyidik segera memanggil terlapor agar bisa berjalan sesuai kami harapkan. Kami sayangkan hal ini terjadi karena sebagai advokat harus mengedepankan profesionalitas," urainya.
Selain melapor ke SPKT Polda Babel, Suwanto juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan lain terhadap terlapor yaitu seperti melaporkan pelaku melanggar kode etik profesi ke organisasi Advokat yang menaunginya.(tob)