PANGKALPINANG – Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI lakukan evaluasi pembangunan zona integritas pada 7 satuan kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan evaluasi dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi 1 pada Selasa, 7 Mei 2024 kepada LPKA Kelas II Pangkalpinang, Bapas Kelas II Pangkalpinang, serta Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Sementara sesi 2 dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2024 kepada Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rutan Kelas IIB Muntok, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, serta Rupbasan Kelas II Pangkalpinang. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.
Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham beranggotakan Andriyanto Wahyu Prasetio selaku Pengendali Teknis TPI, Jims Gunawan selaku Ketua Tim, serta Berliani Azizah dan Anasti Dwi Martanty Kinasih selaku anggota tim.
Evaluasi diawali dengan pemaparan proses pembangunan Zona Integritas pada 6 area perubahan, capaian kinerja satuan kerja, perubahan yang telah dilakukan dalam membangun Zona Integritas, serta inovasi yang dihasilkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pegawai.
Kegiatan dilajutkan dengan sesi tanya jawab antara evaluator TPI dengan Kepala Satuan Kerja dan tim ZI satuan kerja. Kemudian evaluator TPI melakukan pengecekan kelengkapan data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang telah diunggah pada aplikasi E-RB.
Pengendali Teknis TPI, Andriyanto Wahyu Prasetio mengatakan jika secara keseluruhan evaluasi berjalan dengan lancar, dan Kepala Satuan Kerja dapat memaparkan proses pembangunan ZI dengan baik. Namun ia meminta, masukan dan rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh evaluator TPI agar dapat segera diperbaiki dan dilengkapi oleh masing-masing satuan kerja.
"Kami berharap, satuan kerja di Kemenkumham Babel dapat meraih predikat WBK pada tahun 2024 ini," ucapnya.
Adapun rekomendasi perbaikan yang disampaikan evaluator TPI yaitu inovasi harus berdasarkan kepada risiko yang diidentifikasi, serta inovasi yang dilahirkan harus gencar disosialisasikan, terutama melalui media sosial/ website.
Lalu pelaksanaan rotasi/mutasi pegawai yang masih di bawah wewenang Ka UPT harus dilaksanakan, untuk kebutuhan penyegaran dan peningkatan skill pegawai, dan dalam melakukan monev capaian kinerja harus menjelaskan persentase capaian.
Kemudian disampaikan TPI jika Manajemen Risiko harus meliputi risiko pada aspek kinerja, pelayanan publik dan integritas. Serta setiap Agen Perubahan wajib memiliki minimal 1 kontribusi, dan disebutkan dalam SK Agen Perubahan.
TPI juga menekankan agar Maklumat Pelayanan harus memenuhi unsur siapa yang memberi pelayanan, layanan apa yang diberikan, dan apa sanksinya.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi satuan kerja yang diusulkan menuju predikat WBK. Ia Berharap kepada satuan kerja yang nantinya lolos ke TPN (Tim Penilai Nasional) dari Kemenpan RB untuk terus meningkatkan pelayanan dan kinerja, serta menindaklanjuti perbaikan yang direkomendasikan TPI.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel Dwi Harnanto mengatakan, bahwa Tim Pembina WBK-WBBM dari Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan pendampingan kepada 7 satker tersebut.
Hingga saat ini, satker di Kanwil Kemenkumham Babel yang sudah mendapatkan predikat WBBM adalah Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Sedangkan yang berpredikat WBK adalah Kanwil Kemenkumham Babel, Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Pangkalpinang.