BACA JUGA:Tanpa Penonton, Laga Indonesia Vs Guinea Bisa Disaksikan di TV Ini
"Kalau dari pengakuannya, kenapa bisa berulah kembali, karena menurut tersangka karena dia memakai juga dan tidak ada uang untuk membeli, jadi tersangka ikut mengedarkan, dengan begitu tersangka bisa pakai dan mendapatkan keuntungan juga berupa uang. Biasanya para tersangka atau resi kambuh bisa mengedarkan lagi karena setelah mereka bebas tidak mendapatkan pekerjaan," pungkas Antoni.
BACA JUGA:Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro+ 5G, Superior untuk Game, Harga Terjangkau
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)