Selanjutnya, ujar Antoni, tersangka dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Antoni.(pas)