Ahmad Dani Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Tak Jera Pernah Dua Kali Dipenjara

Selasa 07-05-2024,09:29 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Selanjutnya, ujar Antoni, tersangka dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut. 

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Antoni.(pas)

Kategori :