BABELPOS.ID.- Kasus dugaan Tipikor tata niaga timah 2015-2022, belum juga mencapai klimak. Bahkan, melihat pendalaman dan saksi-saksi yang diperiksa pasca Idul Fitri, bukannya meredup, tapi malah makin ngeri-ngeri sedap.
Hari ini,Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:Kalangan Pejabat Dinas ESDM Babel Ketar-Ketir? Akankah Susul Bos ke Kejagung?
Mereka yang diperiksa yang semuanya pihak swasta itu masing-masing:
1.MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
2.ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
3.SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
4.YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
5.YS alias YGW selaku pihak swasta.
BACA JUGA:Kadis ESDM Babel, Marketing PT TIN, dan Mantan Kadistamben Babel Ditahan Kejagung
Adapun ke 5 saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.***