BABELPO.ID.- PANGKALPINANG - Tim subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan pria Bernama Herman, dalam kasus penambangan liar di Tempilang, Bangka Barat. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam, 25 April 4, petugas juga mengamankan pasir timah basah sebanyak 35 Kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kg.
BACA JUGA:Nah! Terkait Tipikor Timah, Kejagung Periksa STY
Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo menyatakan, pelaku diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
"Barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan serta 1 buah buku catatan pembelian pasir timah," kata Jojo.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahub 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.***