KASUS dugaan Tipikor PT Timah Tbk kluster Pemda Bangka Belitung (Babel) tampaknya mulai dibuka. Buktinya, Kadis ESDM Babel, Amir Syahbana langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
------------------
TIDAK itu saja, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Babel, Suranto Wibowo selain ditetapkan menjadi tersangka, juha ditahan oleh Kejagung. Hanya mantan PLT Kadis ESDM Babel RBN yang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Selain itu, dari kluster BUMN, ada juga HL selaku beneficiary own PT TIN, Fandi Lingga selaku marketing PT TIN, ditetapkan tersangka. Namun HL tidak memenuhi panggilan, sementara Fandi Lingga juga langsung ditahan.
BACA JUGA:Tensi Kasus Tipikor Timah Naik Lagi, Kejagung Periksa 12 Saksi, 1 Eks Kadis ESDM Babel
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary own PT TIM, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, (R)BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024).
Kuntadi menyebut, 3 tersangka langsung ditahan. Sementara 1 tersangka RBN sakit, dan HL tak memenuhi panggilan.***