BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Parahnya akibat proses hukum Tipikor Tata Niaga Timah 2012-2022 bagi warga Bangka Belitung (Babel), akhirnya disikapi oleh Kejagung.
Rapat Kordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tipikor di wilayah IUP PT Timah, Bangka Belitung, memunculkan solusi kalau 5 smelter yang telah disita oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung akan diserahkan pengelolaannya pada PT timah.
BACA JUGA:Smelter Terseret Hukum, Karyawan Kena PHK, 500-600 Orang Jadi Pengangguran Baru di Babel
Adanya solusi itu disampaikan langsung oleh Kepala badan pemulihan aset, Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto dengan Sesjampidsus, Andi Herman dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal usai menggelar rapat kordinasi terkait aset sitaan perkara Tipikor Tata Niaga Pertimahan di kantor Gubernur Pemprov Bangka Belitung (23/4).
Dikatakan Amir Yanto kalau keberadaan smelter ini mempunyai dampak luas dan jangan sampai terbengkalai. Mengingat 30 persen mata pencaharian masyarakat daerah ini dari pertambangan timah.
BACA JUGA:KEJAGUNG SITA 4 SMELTER di PANGKALPINANG, PASANG SPANDUK PENYITAAN INI
"Supaya harapanya aset barang bukti ini -5 smelter- tetap bisa operasional, masyarakat maupun kegiatan ekonomi bisa berjalan seperti semula," katanya.
Terkait teknis pelaksanaan nanti, menurutnya, akan lebih lanjut untuk dikordinasikan dengan kementerian BUMN.
Ditambahkan oleh Andi Herman, harapanya -atas 5 smelter- agar tetap memiliki manfaat bagi masyarakat. "Supaya tidak ada tafsiran lain, yang dikordinasikan ini adalah barang sitaan berupa 5 smelter. Dan alhamdulillah rapat kordinasi tadi pihak forkopimda mendukung penuh adar aset-aset ini tetap beroperasi," tambahnya.
BACA JUGA:Tak ada PHK, Honorer: Alhamdulillah
Pihak yang terlibat kordinasi sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto
2. Pj. Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung Safrizal.
3. Kapolda Prov. Kep. Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing.