BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Penertiban dan pendataan tambang ilegal dilakukan Polres Bangka bersama Ditpolairud Polda Babel dan
PT.Timah Tbk. Tambang jenis ponton rajuk tower, perahu tambang dan ponton upin ipin rajuk tersebut beroperasi di perairan Air Kantung Jelitik dan Nelayan Dua Sungailiat pada Rabu (17/4).
BACA JUGA:Pertanyakan Aset Hingga CSR Eks PT. Kobatin Hingga, Masyarakat Koba RDP Bersama DPRD
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dan arahan pimpinan yang mana telah dilakukan peninjauan oleh Forkopimda Provinsi Babel. Penertiban untuk memudahkan pengerukan alur muara yang selama ini kerap tertutup dan menganggu aktivitas nelayan.
"Kita lakukan penertiban terhadap tambang inkonvesional ilegal yang berada di perairan Air Kantung Jelitik dan perairan Nelayan Dua. Ini untuk pelaksanaan pengerukan pasir muara menjadi alur bagi nelayan," kata AKP Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (18/4).
BACA JUGA:Dua Pria Pelaku Bobol Kelenteng Hingga Toko Disergap Tim Kelambit Saat Lagi Santai
Selain melakukan penertiban dan pendataan tim gabungan (Timgab) mengimbau kepada para penambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas. Nantinya bila tetap melakukan aktivitas akan dilakukan tindakan lebih tegas.
"Apabila masih melakukan (aktivitas tambang ilegal) akan dilakukan tindakan hukum," pungkasnya.(trh)