Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui
merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. Bahkan, katanya, tersangka baru bebas pada Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Basel Bekecak, Bakso Viral Desa Bikang Raih Cuan Besar Capai 10 Juta
Meski sudah pernah dipenjara, dikatakan Antoni, tidak membuat tersangka jera.
"Pelaku ini merupakan bandar, yang mana pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli putus dari saudara Ayak dengan harga Rp6,5 juta sebanyak 10 gram sabu. Kemudian oleh tersangka, sabu tersebut dijual kembali dan sudah terjual dua paket, masing - masing dengan harga Rp 200 ribu. Sementara target edarnya adalah wilayah Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang," beber Antoni.
BACA JUGA:PSG Bangkit di Liga Champions, Hajar Barca 4-1, Ini Alasan Xavi
Lebih lanjut Antoni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, terlebih terkait asal usul sabu.
"Karena tersangka menyebut sabu di dapatkan dari Ayak yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Antoni.(pas)