BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini hanya memeriksa selaku saksi 2 jajaran pimpinan di PT Timah Tbk.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Mereka yang diperiksa adalah:
BACA JUGA:Begini Keterlibatan Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Dalam Tipikor Tata Niaga Timah
1. Ryan Andri (RA) selaku GM PT Timah Tbk.
2. Nur Adi Kuncoro (NAK) selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
''Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.***