BABELPOS.ID, PARITTIGA - Polres Bangka Barat (Babar) mengungkap kasus penangkapan pasir timah yang siap diselundupkan sebanyak 273 karung.
Dalam jumpa pers di Mapolsek Jebus, Sabtu (16/3), Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah SIK, menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh oknum yang akan keluar pulau Bangka.
Menurut Ade, pengungkapan kasus ini salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi media wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.
"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kapolres, Kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah pantai mentigi Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga," ujar Kapolres.
BACA JUGA: Modus-modus Penyelundupan Narkoba, Dari Masuk Dubur Hingga Bawang Merah
BACA JUGA:Sidang Penyelundupan Timah Balok, Erwin Cs Dituntut Maksimal
Dikatakan Ade, setelah mendapatkan informasi Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polda Krimsus, Polairud dan Polsek Jebus, sehingga berhasil mengamankan sebanyak 273 karung diduga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang dengan insial S dan AP.
"Kita mengamankan 273 karung pasir timah serta dua orang pemilik tempat dan pemilik pasir timah tersebut dengan insial S dan AP," terang Ade.
Ade juga menjelaskan dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju negara Malaysia atau Singapura dari pulau Bangka.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pasir Timah Ilegal Penagan
BACA JUGA:Pencurian Ratusan Kilogram Pasir Timah di KIP Sancho, Ada Peran Orang Dalam
Kapolres juga menyampaikan, kedua orang tersangka insial S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang silam. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU Minerba, undang-undang Lingkungan Hidup dan undang-undang Tata Ruang.
"Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada," harap Ade.(*)