BABELPOS.ID- Dalam penggeledahan di 2 titik lokasi di Belinyu yakni rumah orang tua tersangka Ryan Susanto dan bengkel alat beratnya tim penyidik mengamankan 2 unit kendaraan roda 4. Masing-masing: Daihatsu Triton merah BN 8838 QL dan Grand Livina Silver plat B 1466 PRC.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Thoriq Mulahela itu saat menyasar bengkel alat berat juga menemukan 2 alat berat jenis exscavator. Hanya saja 2 alat tersebut dalam kondisi rusak sehingga urung dibawa ke Kejaksaan Tinggi.
"2 alat berat di bengkelnya dalam kondisi rusak. Jadi sementara yang kita amankan ke kantor Kejaksaan Tinggi 2 unit mobil," kata Thoriq didampingi Kacabjari Belinyu, Noviansyah.
BACA JUGA:Usai Diciduk Saat akan Kabur, Kini Rumah Orang Tua Digeledah
Sementara itu tim penyidik juga nampak telah mengamankan sebanyak satu tas kecil dokumen dari dalam rumah orang tua tersangka Ryan.
Seperti diketahui, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Ryan Susanto --tersangka perambah hutan di Belinyu yang diciduk saat akan kabur ke Jakarta bersama orang tuanya-- yang berlokasi di Parit 3 Bubus, Romodong, Belinyu.
Dari pantauan wartawan di lokasi penggeledahan rumah ortu Sung Jauw als Ajaw itu berlangaung bakda Zuhur.
Sebanyak 4 penyidik nampak masuki rumah 2 lantai yang kosong itu dengan disaksikan langsung perangkat lurah setempat.
Sementara nampak penyidik menemukan beberapa buku tabungan atas nama Ajaw. Sebuah laptop dan beberapa dokumen.
Sebelumnya penyidik Pidsus telah terlebih dahulu menahan Ryan dalam pusaran perkara tipikor atas penambangan ilegal dengan TKP pantai Bubus, Belinyu. Dimana negara telah dirugikan senilai Rp 16 milyar.
Ryan sendiri ditahan saat dalam perjalanan di jalan raya desa Cit -menuju bandara- saat akan kabur ke Jakarta ditemani kedua ortunya, tak lain Ajaw.
BACA JUGA:Terkuak, Ryan, Diciduk Bersama Ayahnya, Ajaw, dan Ibunya. Mau Kabur ke Jakarta
Mobil Fortuner plat B 2788SJJ dan uang Rp 24 juta kini telah disita penyidik. Dalam pusaran perkara negara telah dirugikan senilai Rp 16 milyar.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***