BABELPOS.ID, KOBA - Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pada masa persidangan II Tahun 2024 kepada DPRD Bangka Tengah yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2007 te,ntang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan masalah tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol (minol) ini perlu adanya kejelasan.
"Masalah minol ini memang perlu kita pertegas dan perjelas, kalau memang izinnya khusus di tempat tertentu, seperti hotel, maka ini harus dibahas," ujar Me Hoa pada Selasa (5/3/2024).
BACA JUGA:Perusahaan Boneka Para Cukong Timah Jadi Bancakan, Konon Saudara Bupati Terseret?
Disampaikan Me Hoa, untuk pembahasan ke depan terkait tata niaga dan konsumsi minol, pihaknya akan melibatkan elemen masyarakat, tokoh agama dan pengusaha.
"Saya pikir proses pembahasannya yang akan lebih kita sosialisasilan, tentu kita akan mengundang semua elemen perwakilan, mulai dari pengusaha, tokoh masyarakat dan agama untuk duduk bersama," terangnya.
BACA JUGA:Incumbent Bertumbangan di Kota, Istri Mantan Walikota Lolos. Ini 30 Caleg yang Bakal Duduk
"Jadi sebelum raperda itu disahkan, kita harus mendengarkan perwakilan, mulai dari pengusaha, tokoh masyarakat dan tokoh agama," tambahnya.
Disampaikan Me Hoa, jika sudah memiliki dasar hukum dan peraturan yang jelas, maka akan ada dasar menjawab setiap pertanyaan yang ada.
BACA JUGA:Rp 1,3 Triliun Di Rekening Anak Cukong? Tipikor Tata Niaga Timah Makin Mencengangkan?
"Kalau sudah kita sahkan, maka kita punya dasar untuk menjawab. Jadi, kita harus pandai membaca peta terkait potensi baik buruknya," ujarnya.
Me Hoa menuturkan, terkait tata niaga dan konsumsi alkohol, sejak dulu Bangka Tengah memang tidak welcome.
"Alkohol ini, memang untuk Bangka Tengah tidak membuka keran dari dulu, tetapi dari pusat Kementrian Perdagangan sudah membahasnya dari awal, namun kadarnya masih diatur, jadi tidak sebasing," tuturnya.
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Bangka Tengah, Prabowo Gibran Paling Unggul, Raih 69.013 Suara
"Tapi di Bangka Tengah masih kita evaluasi, dulu sudah ada tata retribusinya saja tidak ada yang ngurus, seperti di novotel dan santika, sudah sekian tahun dibuat perda retribusi minol, tetap tidak ada yang mengurus, mungkin karena tidak ada yang mengkonsumsi," sambungnya.