BABELPOS.ID, TOBOALI - Mitra PT Timah Tbk, CV BRR yang mendapatkan izin menambang di wilayah laut Sukadamai yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) mengeluh karena banyaknya tambang ilegal jenis Upin Ipin yang ikut menambang.
Menurut Kepala Pengawas Operasional Ponton Isap Produksi (PIP) CV BRR Edi, aktivitas PIP ilegal yang ikut menambang tidak jauh dari izin usahanya sangat mengganggu.
"Banyak ponton ilegal yang ikut menambang dekat tambang kita, sangat mengganggu sekali dalam mengejar produksi bijih timah," sebutnya, Minggu (18/02).
BACA JUGA:Tambang Mono Belum Punya SPK, Ini Kata Wastam PT Timah
BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal di Sukadamai, 50 TI Selam Dipinggirkan
Disebutkannya, jumlah tambang ilegal yang beroperasi sekitar 30 hingga 40 ponton. Hasil timah mereka tidak dijual ke penimbangan, malah dibawa pulang.
"Mereka gak mau jual bijih timah hasil menambang mereka ke penimbangan mitra PT Timah Tbk, malah dibawa pulang hasilnya," sebutnya.
Diketahui, CV BRR merupakan mitra PT Timah Tbk yang telah mengantongi izin Surat Perintah Kerja (SPK) dengan jumlah yang menambang sebanyak 50 Ponton, di Laut Sukadamai DU 1546 Toboali.
BACA JUGA:Sepanjang 2023 Terjadi 3 Kasus Kecelakaan Tambang di Basel
BACA JUGA:Pekerja Tambang Tewas di Laut Sukadamai
Akibat adanya penambangan ilegal ini, pihaknya juga banyak mengalami penurunan hasil bijih timah sebanyak 250 - 300 kilogram per harinya.
"Ketika ditanya para penambang ini mengaku bahwa mereka beraktivitas sudah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH), itu sebut mereka jadi aman - aman saja," ujar Edi.
"Kami berharap pihak yang mempunyai kewenangan bersikap dan bertindak terhadap aktivitas PIP ilegal di laut Sukadamai ini yang mengganggu aktivitas PIP kami (CV BRR)," tambahnya. (*)
BACA JUGA:Tambang Ilegal Rambah Gunung Tagen
BACA JUGA:Bupati Basel Tegaskan Sikap Soal Tambang Ilegal, Riza: Tidak Ada Kompromi!