BABELPOS.ID.- Quict count hasil pemilu presiden (pilpres) 2024 menurut Lembaga Survei Poltracking Indonesia pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pada sekitar pukul 16.00 WIB, pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memimpin perolehan suara.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia yang dilansir sumeks.co.- , Prabowo dan Gibran unggul dengan perolehan suara sebesar 59,82%.
Di posisi kedua, terdapat pasangan nomor urut 2, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan perolehan suara sebesar 23,16%.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menduduki posisi terakhir dengan perolehan suara sebesar 17,02%. Data ini didasarkan pada 61,10% dari total data yang masuk.
Walaupun hasil quick count dijadwalkan akan diumumkan hingga pukul 17.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melanjutkan proses rekapitulasi hingga tanggal 20 Februari.
Quick Count adalah metode perhitungan suara cepat yang memberikan gambaran hasil setelah proses pencoblosan selesai.
BACA JUGA:Pemilu di Babel Berjalan Santai dan Kreatif, Pj Gubernur Safrizal: Inilah yang kita Kehendaki
Hasil Quick Count diperoleh dari survei dan perhitungan suara cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga.
Namun, penting untuk diingat bahwa hasil Quick Count bukanlah hasil akhir dari Pemilu 2024.
Perhitungan ini hanya dapat digunakan sebagai indikasi awal untuk mengevaluasi dinamika politik pasca pemilu.
Selain Quick Count, terdapat juga exit poll atau jajak pendapat yang dilakukan oleh masyarakat di tempat pemungutan suara (TPS).
Metode-metode penghitungan suara Pilpres 2024 diatur oleh Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Regulasi tersebut, khususnya Pasal 448, mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah dalam proses Pemilu. Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu menyatakan bahwa partisipasi masyarakat bisa dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu.
Pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Menurut Pasal 449 ayat (4) UU Pemilu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib menyampaikan informasi terkait sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukanlah hasil resmi Penyelenggara Pemilu.