BABELPOS.ID, PAYUNG - Polsek Payung berhasil menggagalkan kasus perambahan hutan di Desa Pangkalbuluh Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kapolsek Payung Iptu Husni mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan di desa Pangkal Buluh ada sejumlah orang yang melakukan perambahan hutan.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami (Polsek -red) langsung menuju lokasi untuk dilakukan pengamanan," ucapnya, Jum'at (09/02).
BACA JUGA:Penambang Liar Hutan Bakau Belo Laut Kocar Kacir, Polres Babar Usut 15 Ponton
BACA JUGA:Hutan Lindung Sinar Laut Terbakar, Asap Halangi Pengendara
Setelah sampai di lokasi tersebut, pihaknya menemukan kegiatan yang terindikasi ilegal logging dengan barang bukti 100 kayu balok dengan ukuran 20 x 20 dan panjang sekitar 4 meter.
Kayu - kayu ini diletakkan di pinggir sungai Pelempang di areal PT. BSSP tanpa diketahui siapa pemilik Kayu tersebut.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Sugeng dari Gugus Muntai Vallas yang menyatakan, berdasarkan titik koordinat daerah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).
"Pada saat di lokasi tersebut, kita langsung berkoordinasi dengan Gugus Muntai Vallas dengan mengirimkan titik koordinat dan diketahui bahwa wilayah tersebut masih masuk dalam kawasan hutan produksi komplek 2 Payung," terangnya.
BACA JUGA:Giliran Hutan Belakang Kantor DPRD Basel Terbakar, Rumdin Kosong Ikut Hangus
BACA JUGA:Sudah 2 Hari Kebakaran Hutan Lindung Bypas Koba Belum Bisa Dipadamkan, Bikin Kabut dan Mata Perih
Namun, di lokasi tidak ditemukan orang atau oknum yang melakukan perambahan tersebut. Akhirnya dengan berkoordinasi bersama Kades Pangkalbuluh serta masyarakat sekitar kayu - kayu tersebut dibawa ke Mapolsek Payung.
"Kita akan lakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perambahan hutan tersebut," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Hutan Bukit Sakbuk Teluk Uber Terbakar
BACA JUGA:Perambah Hutan Lubuk Besar Diringkus Gakkum KLHK