PHL Pemkot Pangkalpinang Tak Perlu Khawatir, Kepala BKPSDMD: Normalnya Awal Tahun Seperti Ini

Selasa 30-01-2024,12:05 WIB
Reporter : Abot
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang merupakan pegawai non ASN yang menjadi tanggung jawab setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena anggaran gajinya bagian dari belanja kantor masing-masing OPD.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, terkait kontrak PHL, Selasa (30/01/2024).

"Terkait kontrak PHL/Honorer tenaga non ASN apa pun penyebutan lainnya merupakan kewenangan perangkat daerah karena merupakan belanja jasa kantor," ujarnya.

BACA JUGA:Pimpin Apel Akbar PHL, Wako Molen: Tidak Ada

Setiap tahun para PHL mengajukan kembali lamaran sebagai pegawai non ASN di tiap-tiap OPD. Selanjutnya pihak OPD melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap PHL menjadi tanggungan APBD ini.

"Normalnya memang setiap tahun seperti ini kondisinya karena diawal tahun pasti tenaga non ASN akan mengajukan lamaran kembali dan akan dievaluasi terkait kinerja dan disiplin oleh pimpinan perangkat daerah," beber Fahrizal.

BACA JUGA:BKPSDMD PGK Deadline Data Tenaga Non-ASN

Fahrizal pun mengaku telah menerima arahan dari Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, ketika tahapan pengajuan lamaran dan evaluasi kinerja telah diselesaikan, segera dikeluarkan SK pengangkatan baru untuk tahun anggaran 2024.

"Sesuai arahan pak Sekda diawal tahun anggaran jadi tidak perlu khawatir karena setiap tahun memang seperti ini alurnya," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kota, Fahrizal: Hasil Sudah ke PPK

Kategori :