Pelaku Curanmor di Pangkalpinang Ini Akhirnya Ditembak Polisi

Kamis 25-01-2024,15:15 WIB
Reporter : Agus
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wahyudin alias Wahyu (27) akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang usai mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda CB 125 milik Langgeng Widodo, warga Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan senjata api karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan hendak kabur, sehingga kami mengambil tindakan yang tegas dan terukur," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Kamis (25/1/2024). 

BACA JUGA:Pinjam Motor Beli Makan, Ternyata Dibawa Kabur, Ini Akibatnya

BACA JUGA:Cegah Curanmor, Polresta Pangkalpinang Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

Evry menegaskan, pemuda yang merupakan warga Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini ditangkap pada Rabu (24/1/2024) malam sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Meleset Kecamatan Pangkalbalam. 

"Jadi saat melihat petugas, pelaku iji mencoba kabur. Makanya Tim Buser Naga langsung menembak pelaku dibagian kaki, sehingga pelaku berhasil diamankan," tegas Evry. 

Dikatakan Evry, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) lalu sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Tirta Darma II Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Dalam modus operandinya, lanjut Evry, pelaku masuk ke dalam garasi rumah milik korban, kemudian pelaku membawa kabur motor korban. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti," beber Evry. 

BACA JUGA:Bengalnya Curanmor Ini, Curi, Tinggal atau Buang Motor, Keluar Masuk Hutan Kelabui Polisi

BACA JUGA:Boncel Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

Saat diinterogasi, dijelaskan Evry, pelaku mengaku bahwa sebelumnya pernah bekerja dengan korban sebagai serep sopir selama kurang lebih satu bulan. Dari pengalaman itu, pelaku mengetahui bahwa pagar rumah korban tidak pernah terkunci dikarenakan untuk akses keluar masuk para sopir yang bekerja dengan korban.

Kemudian, lanjut Evry, pelaku memasuki halaman rumah korban dengan membuka pagar depan dan melihat satu unit sepeda motor honda CB 125 yang terparkir di halaman rumah korban dengan kondisi kunci melekat di motor tersebut, lalu pelaku mendorong motor tersebut sampai ke suatu rumah di daerah Kampung Meleset untuk disimpan.

"Setelah tiga hari kemudian, pelaku menjual motor curian tersebut seharga Rp1,4 juta. Lalu uang hasil jual motor digunakan pelaku untuk bermain judi slot, membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Evry. 

Kategori :