BABELPOS.ID, KOBA - Pengadilan Negeri Koba Kelas II Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Anissa Rama Dewi alias ARD (22) atas perkara kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang beberapa waktu lalu.
Diketahui terdakwa mendapatkan vonis 3 tahun dan denda sejumlah Rp120.000,000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) oleh hakim, yang mana sebelumnya dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
BACA JUGA: Diduga Jadi Mucikari, Selebgram Annisa Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, seorang selebgram Bangka Belitung, Anissa Rama Dewi ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diamanakan di salah satu tempat karaoke dan telah diamankan pada Jumat (1/9/2023) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Babel.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim memutuskan terdakwa Annisa divonis 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp120.000,000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
"Terdakwa Annisa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda 120 juta, kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Hakim Derit.
Kemudian dalam kutipan putusannya itu juga, Hakim Ketua, memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
"Demikian keputusan majelis hakim dan mudah-mudahan bisa diterima," tuturnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Cahyanti mengatakan sidang putusan Annisa dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu dengan putusan 3 tahun penjara.
"Sudah divonis 3 tahun penjara," pungkasnya. ***