BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini, 9 Januari 2024, kembali memeriksa pria berinisial TA selaku Owner CV Venus Inti Perkasa di Gedung Bundar Kejagung, RI.
Tak hanya TA, turut diperiksa hari ini adalah 3 saksi lainnya yang juga menjalani pemeriksaan kemarin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?
Berikut meeka yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, hari ini, yaitu:
1) R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang
2) TA selaku Owner CV Venus Inti Perkasa.
3) AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
4) EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Owner PT Venus Bersama 7 Saksi Lain
Sama dengan sebelumnya, ke 4 orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, ketut Sumedana.
BACA JUGA:Riza Pahlevi Akui Sudah Diperiksa Kejagung
Seperti diketahui, saat ini kasus dugaan Tipikor pertimahan ini menjadi sorotan publik negeri ini. Maklum, dugaan Tipikor selama periode 7 tahuN yang disidik itu, merugIKAN negara disebUt-sebUt melebihi nilai kerugian negara kasus PT ASABRI yang mencapai Rp 22,t8 Triliun.
Lebih-lebih terkait kasus ini menyangkut rangkaian demikian banyak, tak hanya kalangan BUMN, tapi juga menyasar hingga ke pemain timah swasta. Tak hanya selevel perusahaan, tapi juga menyentuh ke kalangan kolektor.***