BABELPOS.ID, TOBOALI - Pelaku yang dikabarkan menjual obat - obatan terlarang jenis pil Tramadol akhirnya ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Basel.
Penangkapan dilakukan Minggu (07/01) sekitar pukul 00.10 wib, di salah satu konter Hp yang berada di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Jual Bebas Pil Tramadol di Sukadamai, Ngaku Dapat Bekingan?
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan bahwa di daerah Kelurahan Tanjung Ketapang diduga adanya peredaran pil Tramadol yang dijual secara bebas.
"Adanya informasi di sebuah konter Hp, telah terjadi transaksi jual beli pil Tramadol," ujarnya, Selasa (09/01).
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang didampingi oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti obat golongan G jenis Tramadol sebanyak 5 keping atau 50 butir beserta 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 unit handphone merk Samsung berwarna hijau gelap dan uang Senilai Rp. 200.000.
BACA JUGA:Pengedar Obat Ilegal di Bateng Ditangkap, Ratusan Tramadol Disita
"Dengan adanya barang bukti tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Basel, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada lagi oknum lainnya yang menjual pil Tramadol tersebut," pungkasnya. (*)