Hal ini menurutnya akan menjadi catatan penting yang harus diketahui KPPS saat pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara Pemilu 2024 nanti. Sehingga pada saat hari pemungutan suara 14 Februari 2023 nanti dapat mengantisipasi kejadian-kejadian yang mungkin saja dihadapi.
"Kita malah bersyukur ada temuan saat simulasi ini, jadi saat nanti ada kejadian serupa bisa diantisipasi seperti apa, memang aturannya tidak boleh pakai kaos bergambar lambang parpol, tidak boleh membawa tas atau handphone ke bilik suara, ini pembelajaran yang baguslah menurut saya," kata Sinarto. (*)
BACA JUGA:Punya 911 TPS, KPU Bangka Dapat 4.571 Kotak Suara
BACA JUGA:Dari 413 Calon, KPU Bangka Tengah Tetapkan 308 Bacaleg Masuk DCS, 105 Dinyatakan Tak Penuhi Syarat