BABELPOS.ID.- Mulai 1 Januari 2024 tahun depan, hanya warga yang terdaftar dan terdata saja yang dilayani pembelian LPG 3 kg bersubsidi.
Pemerintah mewajibkan pengguna terdata agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
''Sehingga subsidi yang terus naik benar-benar dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu,'' demikian ditegaskan
BACA JUGA:Cegah Over Kuota, Aturan Pengguna LPG 3 Kg Subsidi Berubah Lagi. Efektifkah?
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji melalui keterangan tertulisnya.
Untuk itu, pemerintah dan Pertamina menjamin data warga yang terdaftar dan terdata terlindungi.
Dikatakan, roses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman, yaitu cukup menunjukkan KTP dan KK.(ant/shs)