Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, aksi kedua pelaku dalam pencurian berlangsung pada Senin 20 November 2023 siang. Pencuri speedboat lidah berikut mesin tempel 40PK dan peralatan di perahu ini mengakibatkan korban rugi sekitar Rp38.700.000,-.
Pengungkapan oleh Tim Kelambit yang dipimpin Ipda Mario Tambunan bersama Unit Reskrim Polsek Riausilip dan Tim Opsnal Polres Bangka Tengah setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan. Keduanya berhasil diamankan di Koba bersama dengan barang bukti speedboat lidah warna hijau dan mesin tempel enduro 40PK warna abu-abu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana," kata AKP Ogan Teguh Imani.***