Dengan ditunjuknya Nawawi sebagai ketua KPK sementara memastikan tdak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK.
BACA JUGA:Peras SYL, Ketua KPK Firly Bahuri Jadi Tersangka
Kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya.(red)