DPMPTK Bangka Tengah Gelar Dengar Pendapat dan Pembahasan SPP

Rabu 22-11-2023,15:53 WIB
Reporter : Sindi/Yandi
Editor : Admin

BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) menggelar Dengar Pendapat (Public Hearing) SPP dan Penandatangan Berita Acara Pembahasan SPP.

Diketahui, penyusunan standar pelayanan sektor perizinan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023 berdasarkan permenPANRB nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

BACA JUGA:Nasib kasus 3,3 Ton Solar Kiki Cs Bakal Sidang

"Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa dalam penyusutan penetapan standar pelayanan publik (SPP) wajib dilakukan dengan mengikuti sertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait," ujar Kepala Dinas DPMPTK, Aisyah Sisylia pada Rabu (22/11/2023).

Dikatakan Sisylia, usulan untuk penambahan item pada komponen dasar hukum beberapa rancangan standar pelayanan sektor perizinan.

BACA JUGA:Dituntut Tinggi, Yulianto Satin Pasrah, Berharap Majelis Memvonis Ringan

"Standar pelayanan penertiban persyaratan dasar perizinan berusaha ini untuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan standar pelayanan penertiban perizinan berusaha sektor kesehatan," terangnya.

Ia menjelaskan pada rapat dengar pendapat ini menghasilkan kesepakatan-kesepakatan standar pelayanan.

"Dipublikasikan pada Website DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani Berita Acara Pembahasan Standar Pelayanan untuk memberi tanggapan atau masukan," tuturnya.

BACA JUGA:Rio Setiady Minta Pj Walikota Pangkalpinang Dapat Menjaga Netralitas ASN

"Pengguna jasa atau pihak terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan terhadap Standar Pelayanan yang ditandatangani pada berita acara," sambungnya.

"Dinas DPMPTK Bangka Tengah juga memperbaiki Standar Pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari pengguna jasa atau pihak terkait," imbuhnya. (sak/ynd)

Kategori :