MENTOK -- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Sapi'i Rangkuti mengatakan dua pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di Puskesmas Kelapa mengundurkan diri. Bukan di PTdH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).
Kata dia, dua orang PNS itu bernama dr Yessy Andika dan Silvanawati, dari awal telah mengajukan surat penyampaian berkas permohonan pengunduran diri sebagai PNS di lingkungan Puskesmas Kelapa.
"Jadi awalnya mereka itu sudah ke Dinas mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 4 September 2023. Disamping itu mereka juga buat surat pernyataan tetap akan masuk kerja seperti biasa sampai terbit SK pemberhentian dari bupati," ujar Rangkuti, Rabu (15/11/2023) pagi.
Namun demikian, keduanya melanggar surat pernyataan atau mengingkari dan tidak pernah masuk kerja pasca ajukan pengunduran diri sejak. Oleh sebab itu, BKPSDM Babar terpaksa memanggil keduanya.
"Jadi bulan lalu kita rapat dengan BKD dan Inspektorat. Ketika kita mintai keterangan keduanya pasrah saja sebab niatnya sudah mau berhenti jadi sebetulnya ini atas kemauan sendiri. Apa pun yang terjadi, mereka sudah tidak perduli lagi," kata dia.
Dua tenaga kesehatan dengan status sebagai dokter dan bidan ini, dikatakan Rangkuti sudah lumayan lama menjadi seorang abdi negara, kurang lebih di atas 10 tahun lamanya.
Bahkan seingat Rangkuti, Silvanawati kali pertama dilantik menjadi CPNS dan ditempatkan di Puskesmas Tempilang saat ia menjabat Kepala Puskesmas Kelapa.
"Jadi waktu itu, yang bidan ini dilantik saat saya masih Kepala Puskesmas Kelapa, dia dilantik dan ditempatkan di Puskesmas Tempilang. Kalau yang dokternya (dr Yessy) bukan pengangkatan di Kelapa, tapi di Puskesmas Mentok seingat saya. Jadi memang keduanya ini bisa dibilang mengundurkan diri," ungkapnya.
Setelah membuat pernyataan keduanya tapi tidak pernah masuk lagi. Sehingga Jatuhnya ada pelanggaran disiplin berat. "Kesannya PTDH. Padahal mereka sudah tidak perduli lagi karena sudah bertekad kuat mengundurkan diri. Kalau surat pemberhentian dari bupati, sepertinya sudah terbit," ucapnya.