BABELPOS.ID.- Kejagung saat ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin, benar-benar terus mendapat apresiasi positif dari publik dengan langkah-langkah besarnya yang menguak dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besar. Kepercayaan yang tentu dibangun dengan tidak mudah itu, tentu diharapkan diikuti pula oleh jajarannya, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dari hasil penelusuran, untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kejagung semakin diapresiasi Publik daerah ini karena tengah mengusut kasus besar terkait dugaan Tindak Pidana Kprupsi (Tipikor) di BUMN PT Timah Tbk dan Pemerintah Provinsi Babel. Terlebih lagi, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan hingga saat ini sudah hampir 30 orang dimintai keterangan sebagai saksi. Baik itu dari PT Timah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, hingga pihak swasta baik itu kolektor maupun perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan.
BACA JUGA: Diusut Kejati Babel, akankah Tipikor Washing Plant Senasib dengan Pelindo?
Sayangnya, dalam berbagai diskusi dan pembahasan persoalan hukum, Kejati Babel justru mendapat apresiasi kebalikan dari Kejagung itu sendiri. Karena seiring dengan mulai mencuatnya dugaan Tipikor pertimahan, Kejati Babel justru menghentikan pengusutan Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam.
Padahal, terangkatnya kasus yang menyangkut Pelindo sangat diperhatikan publik, mengingat kesan yang muncul selamana ini BUMN-BUMN yang ada di Pelabuhan itu seperti tak pernah tersentuh hukum. Sekali tersentuh satu, malah SP3?
Turunnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) PT Pelindo ini sendiri cukup mengagetkan, karena sudah ada penetapan 4 tersangka dan dengan dugaan kerugian mencapai Rp 4 miliar. Alasan penghentian, berdasarkan masukan beberapa pihak atau ahli, bahwa itu bukan kerugian negara, tapi baru potensi kerugian negara.
BACA JUGA:Jika SP3 PT Pelindo Pangkalbalam Sudah Ada, Maka?
Tentu saja penghentian pengusutan kasus dugaan Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam, Pangkalpinang, atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 ini, menuai banyak pertanyaan.
Soalnya, saat pengumuman kasus ini tegas-tegas dikatakan ada perlakuan beda antar 6 perusahaan pelayaran? Dengan penghentian atau SP3 itu, berarti pula pembiaran atas perlakuan beda itu berlanjut. Dan itu harus diingat, bukan sebagai potensi lagi, melainkan sudah ada kerugian atas pembiaran yang terjadi selama ini. Sudah ada perlakuan yang tidak sesuai aturan dan itu menjadi indikasi ada keterlibatan pihak swasta.
BACA JUGA:SP3 Tipikor Pelindo Dipertanyakan, Padahal, Tersangka 4 Orang, Kerugian Negara Rp 4 M?
Sementara, tersangka baru ditetapkan dari kalangan PT Pelindo, lalu pihak swasta yang dikatakan ada perlakuan beda, belum ada penjelasan lebih jauh, namun kasus sudah dihentikan? Padahal publik menunggu-nunggu adanya tersangka dari pihak swasta itu.
Di sisi lain, saat ini Kejati sebenarnya juga tengah mengusut dugaan Tipikor washing plant di PT Timah. Namun publik lebih banyak memilih menunggu.
BACA JUGA:Ada Apa di Balik Tipikor Kasus PT Pelindo? Dari 4 Tersangka, Tiba-tiba SP3?
BACA JUGA:Kajati Akui Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelindo Pangkalbalam
''Apakah washing plant ini nanti tidak senasib dengan PT Pelindo? Karena kasus itu kan baru jalan? Pelindo saja yang sudah ada 4 tersangka dan ada indikasi kerugian negara bisa SP3?'' demikian diungkapkan Pemerhati Tipikor Babel, Dr Marsal Imar Pratama dengan nada pesimis.(red)