Di Babel, Menteri Hadi Tjahjanto Door to Door Serahkan Sertifikat Tanah Masyarakat

Jumat 10-11-2023,09:46 WIB
Reporter : Julian
Editor : Admin

BABELPOS.ID, BELULUK - Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjono menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (9/11).

Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilakukan sang Menteri dengan door to door ke rumah masyarakat. Hal ini dilakukan Menteri Hadi guna memastikan proses pendaftaran tanah berjalan baik dan tidak adanya pungutan liar, serta sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat di penjuru Indonesia.

Adapun sertifikat PTSL tersebut terdiri dari 9 sertifikat tanah masyarakat berupa rumah dan lahan usaha serta 2 sertifikat aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum, dilakukan secara door-to-door, Kamis (9/11).

BACA JUGA:Pengusutan Tipikor Timah oleh Kejagung, Benarkah Tersangka Bakal Berjamaah?

Sementara itu, ketika ditanyai tingkat kesadaran masyarakat Babel mengenai pentingnya pendaftaran atas kepemilikan sebuah tanah, Hadi memang belum dapat memastikannya.

Namun, menurut Hadi, berdasarkan fakta yang ada dilapangan kebanyakan masyarakat sudah senang jika sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Sehingga tidak peduli lagi dengan pendaftaran yang sewajibnya dilakukan.

"Setelah kita cek ke lapangan ternyata masyarakat itu sudah senang ketika miliki SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, padahal itu belum diukur dan belum didaftarkan, belum ada hak itu (masyarakat-red) dan masih tanah negara," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ini.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Pejabat PT Timah Termasuk Kepala Unit Metalurgi Muntok

Dijelaskan Hadi, selama masyarakat belum mendaftarkan kepemilikan tanah melalui PTSL maka secara administrasi tanah tersebut tetap milik negara.

"Sebenarnya itu tanah masyarakat tapi secara administrasi itu tanah negara (kalo belum didaftarkan), itu dengan mudah nanti diambil mafia tanah," imbuhnya.

Untuk itu, dirinya juga mendorong kepala daerah untuk membebaskan BPHTB dalam penerbitan PTSL, sehingga tidak memberat masyarakat yang ingin mengurus hal tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Hibah Pemprov Babel dari Menteri ATR/BPN RI

Sebagai informasi, BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pembayaran BPHTB ini dilakukan ketika pembeli membeli tanah bersertifikat, mereka diharuskan membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum terjadinya transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani.

"Makanya media harus memberitahu kepada masyarakat dan diupayakan Bupati dan Walikota itu membebaskan BPHTB, bebaskan pajak untuk pendaftar pertama kali, selanjutnya baru harus bayar," pungkas Hadi.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah lebih dulu berangkat menuju Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka guna menyerahkan sertifikat hasil program Redistribusi Tanah kepada 38 warga setempat. 

Kategori :