Aneh, PT Timah Keluarkan Izin Ponton Selam?

Selasa 31-10-2023,16:37 WIB
Reporter : Husni
Editor : Babelpos

MENTOK - Aktivitas tambang laut di wilayah Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diklaim memiliki legalitas. 

Pasalnya lokasi itu sudah satu bulan terakhir ini memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Timah Tbk. Namun, secara teknis aktivitas itu disebut ilegal. 

Sebab, aktivitas tambang timah tersebut tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pengawas Ponton Isap Produksi (Waspip) PT Timah Tbk, Wilayah Mentok, Fahrizal mengatakan, terkait kegiatan penambangan SHP atau Sisa Hasil Pengelolaan di Laut Sawah secara resmi memiliki legalitas. 

"Namun untuk kegiatan penambangan di sana itu memang peralatan penambangannya itu ilegal karena tidak didukung faktor K3," ujar Fahrizal, Selasa (31/10/2023). 

Menurutnya, pihaknya sudah sering mengingatkan untuk menerapkan K3 pada kegiatan tersebut. Namun, kegiatan itu sistem ponton selam kebanyakan hanya bersifat sementara. 

"Jadi saat mereka beroperasi di daerah A, mungkin tiga hari ke depan akan pindah lagi. Jadi untuk penekanan K3 itu agak susah," kata dia. 

Sementara itu, CV yang menampung aktivitas itu CV Aldo ini yang sudah diterbitkan pada tanggal 1 Oktober hingga berakhir pada 31 Oktober 2023. 

"Satu bulan terakhir ini kita anggap percobaan, kalau memang sistem penambangannya itu kondusif dan juga pengamanan CV maksimal, didukung dari panitia masyarakat, itu mungkin diperpanjang lagi satu bulan," jelas Fahrizal. 

Fahrizal tak mengetahui persis jumlah unit ponton yang beroperasi di wilayah Laut Kampung Sawah. Ini dikarenakan beroperasi di wilayah SHP sehingga tidak ada aturan mengenai jumlah dan batasan. 

Namun, hasil koordinasi dengan perusahaan, panitia masyarakat dan lainnya, unit ponton yang beroperasi disesuaikan dengan luas wilayah. 

"Karena kalau nanti kebanyakan nanti juga sudah tidak kondusif. Makanya untuk kuota kita serahkan ke pihak CV. Selama satu bulan terakhir ini hasilnya kami catat, ada sempat berhenti juga karena uji coba itu lebih kurang 2 ton lebih dan masuk ke PT Timah semua dan disimpan di gudang PT Timah," ucapnya. 

Sementara itu, Koordinator CV Timah Hitam Bangka (THB) Fadhila sekaligus pengurus pada CV Aldo menjelaskan, kehadiran pihaknya di Laut Kampung Sawah atas keinginan masyarakat. 

Apalagi, dalam aktivitas ini kompensasi yang diterima masyarakat dan nelayan jelas. 

"Hasil kesepakatan kita dengan kawan panita, masyarakat, nelayan meminta Rp 20 ribu per kilogram. Pembagian kompensasi itu kita lakukan satu pekan sekali setiap hari Jumat. Di situ sudah semuanya, ada untuk panitia, nelayan, masyarakat, masjid, anak yatim," ujar Fadhilah. 

Kategori :