Ini Beberapa Jenis Marka Jalan di Indonesia, Kenali Apa Saja Fungsinya

Senin 30-10-2023,20:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Jal

BACA JUGA:AHM Rilis New Honda Scoopy dengan Garansi Rangka 5 Tahun

6. Marka Garis Putih Putus-Putus

Marka jalan berwarna putih membujur dengan garis putus-putus sering kali ditemukan di jalan raya. Fungsinya marka jalan jenis ini yaitu membagi jalur antara dua arus kendaraan. Jika garis markanya sudah memudar dan nyaris terhapus, biasanya akan digantikan sementara dengan kerucut lalu lintas agar kedua arus kendaraan tidak saling memotong. Tanda marka garis putih putus-putus ini tidak memiliki ketentuan seketat garis putih yang utuh. Artinya, pengendara boleh menyalip kendaraan di depannya dengan melewati batas marka jalan. Namun, ini hanya boleh dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kepadatan jalan raya dari arah berlawanan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.

7. Marka Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) umumnya ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Fungsi marka jalan jenis ini adalah mencegah kemacetan ketika lalu lintas sedang padat. Jika menjumpai marka jalan ini, itu artinya kendaraan kita dilarang untuk melintas atau bahkan menyentuh kotak garis kuning. 

BACA JUGA:Dukung Tim Honda, IMHB Nobar MotoGP 2023

BACA JUGA:Honda ADV Nyoride, Misteri Dua Alam Bersama Honda Babel

Demikian penjelasan mengenai marka jalan yang harus kita pahami sebagai pengendara. Dengan memahami hal tersebut Anda bisa beraktifitas dengan lebih baik saat berkendara kemanapun. Agar perjalanan tetap #Cari_Aman dan selalu kenakan Helm dan Jaket.(*)

Kategori :