BACA JUGA:Servis Motor Honda di TDM Simpangkatis, Dapat Minyak Goreng
Sementara untuk bentuknya, ada yang bentuknya lurus, patah-patah, hingga berkelok. Masing-masing bentuk marka jalan tersebut memiliki arti dan fungsinya yang berbeda. Berikut penjelasan lebih rincinya.
1. Marka Garis Kuning Putus di Tepi
Pernahkah melihat satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan? Marka tersebut merupakan penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memerhatikan kondisi pengendara lain. Namun, marka jalan jenis ini masih belum terlalu banyak digunakan.
2. Marka Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis seperti ini sebenarnya jarang dijumpai di Indonesia. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sebanyak marka jalan lain dan lebih sering ditemukan di jalanan berkelok. Marka jalan ini biasanya diikuti oleh garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning tanpa putus menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.
3. Marka Dua Garis Tanpa Putus
Jika rute jalan terdapat marka berupa dua garis yang menyambung utuh, tandanya tidak ada satupun kendaraan yang boleh melewati garis marka jalan tersebut. Namun, marka jalan jenis ini juga biasa diganti dengan beton di beberapa kota yang memiliki jalanan luas sehingga tidak memungkinkan untuk dilewati. Marka dua garis tanpa putus biasanya digunak untuk jalur cepat yang luas jalannya lebih dari dua jalur.
BACA JUGA:Honda Daya Sungailiat Salurkan Air Bersih ke Desa Cit
BACA JUGA:Honda Babel Rayakan Semarak Sumpah Pemuda dengan #Cari_Aman
4. Marka Dua Garis Putus dan Tak Putus
Marka jalan jenis ini kerap dijumpai di jalan turunan yang memiliki lebih dari dua jalur. Selain untuk mengatur lalu lintas, marka ini juga membolehkan sisi jalan yang memiliki garis putus-putus untuk mendahului. Sementara itu, sisi garis yang utuh tidak boleh mendahului kendaraan lain. Untuk memahaminya, pengendara bisa melihat garis marka yang paling dekat dengan posisi kendaraan. Jika garis paling dekat adalah garis putus-putus, maka kita diperbolehkan untuk mendahului. Namun, jika garis sambung utuh yang paling dekat, itu berarti kita dilarang mendahului kendaraan lain.
5. Marka Garis Putih Tanpa Putus
Jalan raya yang terdapat marka garis putih tanpa putus di tengahnya menandakan bahwa rute tersebut merupakan rute berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Fungsi marka jalan ini yaitu sebagai tanda jika pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain atau dilarang melewati garis marka tersebut. Marka garis putih tanpa putus merupakan pembatas permanen yang tidak boleh dilewati karena membahayakan pengguna jalan. Itulah mengapa marka jalan dengan garis putih tanpa putus umumnya dijumpai di tikungan tajam, jalan menurun, jalan berbelok-belok, dan rute berbahaya lainnya.
BACA JUGA:Harga Hemat Sparepart di AHASS Tunas Honda Payung