
Batas pembelian untuk BBM Solar Subsidi ditentukan sebagai berikut Angkutan Umum/Barang roda 4 (empat) paling banyak 30 Liter/hari, Angkutan Umum/Barang dan Kendaraan Pribadi roda 6 atau lebih paling banyak 60 Liter/hari, Kendaraan Pribadi roda 4 paling banyak 20 Liter/hari.
Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card. Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
BACA JUGA:Temukan Kecurangan BBM atau LPG, Laporkan Sini!
BACA JUGA:Dorong Penggunaan BBM Berkualitas, Pertamina Gandeng Komunitas Motor di Babel
Pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.
Guna menjamin terlaksananya SE ini Pemprov Babel, Pemkab/kota, OPD penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Polda Babel.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat EdaranGubernur Nomor: 541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Babel dinyatakan tidak berlaku.
Terpisah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Distribusi LPG dan BBM Babel Dipastikan Lancar
BACA JUGA:Polda dan Pertamina Tangkap Tangan Penyelewengan BBM di Tiga SPBU Ini
Sampai saat ini Pertamina masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait implementasi SE Gubernur Babel Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Solar Bersubsidi di Babel.
"Pada prinsipnya Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan pemprov, pemkab/kota untuk kebaikan kemajuan daerah agar BBM bersubisidi dapat tersalurkan ke masyarakat yang berhak, serta dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.(*)