BABELPOS.ID.- Hadir dan diumumkannya Gibran Rakabuming Raka Bin Jokowi --putra sulung--, menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Capres Prabowo Subianto, tidaklah mulus-mulus saja.
Melainkan melalui sebuah persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) --atau adanya pihak yang menggugat prihal syarat umur Capres/Cawapres. Dan, Gibran pun lolos lewat keputusan MK yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Pamannya.
Dari membongkar aturan ini, sejarah juga digebrak. Gibran adalah cawapres Pertama di Republik ini yang usianya di bawah 40 tahun.
BACA JUGA:Nih Dia Capres dan Cawapres Kita, Dominasi Alumni UGM, Lihatlah
Menyikpai ini, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy menilai ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran bin Jokowi sebagai bakal cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden yang digantikan hanya oleh "nota dinas" tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI.
Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, secara peraturan perundang-undangan, perubahan PKPU harus melalui persetujuan atau konsultasi dengan Komisi II DPR.
Pernyataan Rommy tersebut terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adanya kemungkinan uji materi kedudukan hukum "nota dinas" tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Namun apa yang dikemukakan Romi --sapaan akrabnya-- tak begitu mendasar. Jika harus perseujuan DPR, DPR-nya juga siapa?
Siapa Gibran?
Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden RI Joko Widodo, kelahiran asli Surakarta, 1 Oktober 1987, dan berarti baru berusia
BACA JUGA:Umur Belum Cukup, Gibran Tetap Bisa Maju Jadi Cawapres, Ini Sebabnya
36 tahun. Gibran menjadi calon wakil presiden termuda sepanjang sejarah republik ini. Gibran yang menjabat sebagai Walikota Solo di usia 33 tahun, juga menjadi walikota termuda di Indonesia.
Gibran merupakan pengusaha yang memiliki beberapa merek usaha, salah satunya adalah bisnis pertamanya bernama Chili Pari.