BABELPOS.ID. TOBOALI - Tim Cheetah Polsek Payung berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (19/10).
Pada saat penggerebekan tersebut para pelaku yang terdiri dari 4 orang tersebut sedang memakai narkoba diduga jenis sabu, namun yang berhasil tertangkap hanya 2 orang yang terindikasi sebagai Pengedar sedangkan 2 lainnya berhasil kabur diduga sebagai pemakai.
Kapolsek Payung Iptu Husni mengatakan, penangkapan terjadi pada Kamis (19/10) setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Batu Betumpang sekira pukul 17.30 wib.
BACA JUGA:Pintu Masuk Narkoba Lebar, Pintu Keluar Sempit, Baru Bebas Sakmin Kena Lagi
"Penangkapan terjadi pada Kamis (19/10) di sebuah pondok kebun, karena menurut informasi di wilayah tersebut terjadi peredaran narkoba," ungkapnya, Jum'at (20/10).
Kronologi penangkapan bermula, adanya informasi bahwa di Desa Batu Betumpang ada peredaran narkoba setelah itu dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Kapolsek Payung langsung memimpin penggerebekan tersebut bersama tim Cheetah yang di dampingi oleh Kades Batu Betumpang mendatangi salah satu kebun karet milik warga yakni Win.
Pada saat sedang dilokasi TKP Kapolsek melihat terdapat 4 orang sedang berada di pondok kebun karet tersebut, para terduga pelaku langsung berlari setelah melihat kedatangan tim Cheetah Polsek Payung, tim Cheetah langsung bergerak cepat dengan mengejar para terduga pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan.
"Para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun atas aksi cepat tim Cheetah kedua pelaku berhasil di tangkap WN (47) dan AP (23) sedangkan kedua pelaku lainnya berhasil kabur," terangnya.
BACA JUGA:Sat Narkoba dan Propam Tangkap Pengedar Sabu
Lebih lanjut, dari pengakuan terduga pelaku WN (47) bahwa ia bersama terduga lainnya sedang menghisap narkoba jenis sabu, mendengar hal tersebut Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk menyusuri dalam pondok kebun dan sekitarnya dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, uang tunai, satu bundel plastik klip, tiga buah skop plastik dan dua buah korek api.
Disebutkannya, bahwa dari pengakuan terduga pelaku WN, Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari HD yang merupakan warga daerah Sungsang Provinsi Sumatra selatan yang di distribusikan melalui jalur laut dan pondok kebun tersebut di gunakan pelaku WN sebagai basecamp untuk bertransaksi sekaligus menghisap narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
" Pada penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap terindikasi sebagai pengedar narkoba sedangkan kedua pelaku lainnya hanya sebagai pemakai, tetapi masih akan terus dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang berhasil kabur," jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan yakni, 2 Paket sabu-sabu seharga Rp. 150.000, 8 Paket sabu-sabu seharga Rp. 200.000, 5 Paket sabu-sabu seharga Rp. 250.000, 3 Paket sabu-sabu seharga Rp. 300.000, 1 Paket sabu-sabu seharga Rp. 400.000, 4 Paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000, Uang tunai sejumlah Rp. 1.324.000, 2 Buah korek api, 1 buah alat hisap Sabu-sabu, 1 bundel plastik klip.
"Saat ini para pelaku sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Basel guna di lakukan penyidikan lebih lanjut dan atas adanya penangkapan tersebut Saya langsung mengintruksikan kepada anggota maupun Bhabinkamtibmas untuk lebih aktif lagi mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat dan jangan segan - segan laporkan apabila mendengar adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut," pungkasnya.***