BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terhitung Januari hingga pertengahan Oktober 2023, sebanyak 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangka Belitung (Babel) dikenakan sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Belasan SPBU tersebut kena sanksi karena diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Semua SPBU Dijaga Polisi
BACA JUGA:Polda dan Pertamina Tangkap Tangan Penyelewengan BBM di Tiga SPBU Ini
Adapun 18 SPBU di Babel yang disanksi tersebut yakni :
1. SPBU 2433481 - Sungai Manggar
2. SPBU 2433286 - Buci Belinyu
3. SPBU 24331156 - Temayang
4. SPBU 24331144- Kampak
5. SPBU 2433274 - Kenanga
6. SPBU 24334160 - Tempilang
7. SPBU 24334126 - Perawas
8. SPBU 2433480 - Air Pancur
9. SPBU 24331116 - Bacang
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Operator SPBU Dapat Pelatihan Penyegaran