Satpol PP Kabupaten Bangka Perketat Pengawasan BBM, SPBU dan Pertamini Terus Dipantau

Satpol PP Kabupaten Bangka Perketat Pengawasan BBM, SPBU dan Pertamini Terus Dipantau

Satpol PP Kabupaten Bangka Perketat Pengawasan BBM, SPBU dan Pertamini Terus Dipantau.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian terus memperketat pengawasan dan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bangka.

Langkah ini dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah diterapkan oleh Pertamina selama satu pekan terakhir.

BACA JUGA:Catat! Mulai 9 November! Shopee, Lazada hingga GOTO Bakal Ikut Pungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan — yakni kuota 30 liter Pertalite untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua — menunjukkan hasil yang beragam di lapangan.

"Untuk antrean kendaraan roda empat memang terpantau sangat berkurang drastis.

Namun, antrean kendaraan roda dua masih terpantau panjang," ujar Achmad Suherman saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Pengguna Jalan, Kapolres Bangka Turun Atur Lalu-lintas

Tren Modus Baru "Pengerit" Sepeda Motor

Berdasarkan hasil pantauan dan pemeriksaan langsung di sejumlah titik seperti Air Ruay, Sinar Jaya (Sinjay), Air Hanyut, dan Parit Padang, pihaknya mendapati adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengecer atau yang sering disebut "pengerit".

Tanpa kewajiban penggunaan barcode untuk sepeda motor, para pengerit ini diduga sengaja berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Sungailiat.

Rata-rata, satu orang pengerit mampu mengumpulkan hingga 25 liter Pertalite per hari.

"Mereka ini kompak bergerak secara berpindah-pindah di antara 5 SPBU yang ada.

Pertalite hasil pengeritan tersebut kemudian mereka jual kembali ke pedagang 'pertamini' seharga Rp13.500 per liter," jelas Achmad Suherman.

BACA JUGA:Polda Babel Siap Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait