Ke DPRD, Aliansi Umat Muslim Babel Sampaikan Aspirasi Soal Pangkalpinang

Rabu 18-10-2023,20:40 WIB
Reporter : Abot
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Aliansi Umat Muslim Bangka Belitung melakukan audiensi dengan wakil rakyat di gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (18/10/2023). Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya serta beberapa anggota DPRD Kota Pangkalpinang. 

Koordinator Aliansi Umat Muslim Bangka Belitung, Sofian Rudianto menjelaskan kehadiran mereka guna menyikapi maraknya dugaan tempat perjudian, dugaan tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol dan juga tempat prostitusi di Kota Pangkalpinang. 

"Kedatangan kita ingin Pangkalpinang jadi kota berkah bebas kemaksiatan. Kita sebagai bagian masyarakat kontrol sosial mendatangi DPRD Kota, kita juga coba mendatangi eksekutif berkenaan berbagai perizinan yang ada," jelas Sofian.

BACA JUGA:Sampah di Pangkalpinang Makin

BACA JUGA:DPRD Pangkalpinang Bahas Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Menurut dia, hasil dan tanggapan DPRD Kota Pangkalpinang disambut positif dalam mendukung gerakan mereka. Pihaknya tinggal menindaklanjuti eksekutif bagaimana menyikapi hal ini secara bersama. 

"Harapan kita tempat maksiat itu tutup supaya negeri ini berkah. Dampak juga besar kepada generasi dan harapan bangsa kita. Kalau sudah begitu hancur tatanan masyarakat, PAD tidak seberapa tapi dampaknya itu biaya yang dikeluarkan mengatasi dampak itu sangat besar. Kita akan terus audiensi dialog sampai aksi akan kita lakukan," tuturnya.

BACA JUGA:Penataan Pasar Pagi Kumuh, Pedagang Lapor ke DPRD Pangkalpinang

BACA JUGA:DPRD Pangkalpinang Bahas Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya mengaku pihaknya menindaklanjuti surat audiensi dari Aliansi Umat Muslim Bangka Belitung. Bagaimana upaya memberantas maksiat di Kota Pangkalpinang, terkait prostitusi tempat karaoke, diskotik dan juga judi mesin.

"Kami pada prinsipnya mendukung itu semua. Cuma keterbatasan kami sebagai legislatif sifatnya pengawasan hanya bisa pressure OPD terkait menindak pelanggaran dan juga terganjal dengan aturan pembagian kewenangan antara Kota dan Provinsi," ungkapnya. 

Terkait pengawasan dan penanganan penyakit masyarakat bahkan dia meyakini kepada Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang. Mereka telah melakukan penindakan hingga melakukan razia di kos-kosan dan penginapan. 

BACA JUGA:DPRD Pangkalpinang Dorong Pemkot Kembangkan Pariwisata Halal

BACA JUGA:DPRD Pangkalpinang Pertanyakan Nasib Gerai UMKM Pasir Padi

"Kami dan saya rasa tidak perlu memanggil eksekutif karena sudah hadir dalam audiensi ini. Menurut Perda lama kita zero mihol. Kita hanya bisa mengatur alkohol diatas 5 persen dibawah itu diatur Menteri Perdagangan," tutupnya.(*)

Kategori :